Reporter: Yohana Situmorang dan Ruth Novalita Sinaga
Suara USU, Medan. Klinik Hukum FH USU sukses adakan webinar nasional bertajuk “Memproyeksikan Implementasi Dana Bantuan Korban Yang Ideal Bagi Pemulihan Korban Kekerasan Seksual”. Webinar Nasional ini diadakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada Sabtu, (28/05).
Tidak seperti webinar yang biasanya, webinar kali ini disertai dengan penayangan perdana film yang berjudul “Bukan Akhir” yang berdurasi kurang lebih 22 menit. Salah satu cuplikan pada film tersebut membahas tentang apa saja yang termasuk pelecehan seksual, misalnya catcalling. Selain itu, dipaparkan bahwa menurut Lembaga Bantuan Hukum Medan pengimplementasian UU TPKS yang sudah resmi disahkan DPR RI pada 12 April yang lalu belum optimal.
Dion Pardede, selaku moderator menjelaskan perihal alasan diadakannya webinar ini, “a[danya pelaksanaan webinar ini untuk mendiskusikan bagaimana mekanisme dana bantuan korban kekerasan seksual berjalan pada tatanan praktik terhadap peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan,” jelasnya.
Webinar ini dihadiri oleh dua pemateri yang luar biasa, yakni Meidina Rahmawati selaku peneliti ICJR dan Livia Iskandar selaku Wakil Ketua LPSK. Meidina Rahmawati membawakan materi tentang “Victim Trust Fund: Penguatan Pemenuhan Hak Korban”, sedangkan Livia Iskandar membawakan materi tentang “Peran LPSK dalam Pelaksanaan Pemulihan Bagi Korban Kekerasan Seksual”.
Secara garis besar, pemateri pertama yakni Meidina Rahmawati menjelaskan tentang karakteristik kekerasan seksual, restitusi dan permasalahan implementasinya, pentingnya restitusi, pentingnya layanan bagi korban, latar belakang VTF, praktik VTF, VTF dalam UU TPKS, serta mendorong penguatan VTF.
Pada akhir materi, Meidina Rahmawati mengajak peserta untuk ikut mendorong pembaharuan hukum mengenai kasus kekerasan seksual. “Kita sama-sama mendorong upaya pembaharuan ataupun reformasi hukum terkait bagaimana menangani kasus kekerasan seksual. Saya mengapresiasi pemilihan topik. Seperti film yang dipaparkan sebelumnya, bahwa memang ini bukan akhir perjuangan. Tidak hanya mendorong PTKS, kita juga punya tugas besar untuk mengawali implementasinya bagaimana bisa memaksimalkan bahwa dana bantuan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Sama halnya dengan pemateri pertama, pemateri kedua yakni Livia Iskandar turut menyampaikan pernyataan penutup materinya dengan memberi harapan, “Semoga USU segera ada regulasi internal untuk pencegahan dan penanganan TPKS di kampus karena itu sangat penting,” pungkas Livia.
Pada penghujung acara dilaksanakan sesi tanya jawab terhadap kedua pemateri dan adanya foto bersama untuk dokumentasi bagi yang mengikuti webinar tersebut.
Redaktur : Fitri Dian Jannah
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.