Suara USU, MEDAN. Metode kasus atau case method adalah jenis cara belajar baru bagi mahasiswa. Metode kasus merupakan pembelajaran yang mementingkan partisipasi anggota dalam memecahkan masalah atau kasus. Metode kasus mempunyai tujuan agar mahasiswa atau pembelajar dapat berpikir secara kritis, memecahkan masalah, mengembangkan kemampuan komunikasi, dan kreativitas di zaman modern ini. Pembelajaran metode kasus ini sangat baik dilakukan oleh para mahasiswa agar lebih aktif ikut turut serta dalam mengedepankan cara berpikir kritis. Pada kesempatan kali ini, kami mengangkat tema minimnya pengetahuan Panti Asuhan Al-Washliyah tentang peran pekerja sosial.
Pembelajaran lewat metode kasus dilakukan di Panti Asuhan Al-Washliyah yang beralamat di Jalan Tahi Bonar Simatupang No. 67, Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dengan Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara, Afifah Azzahra (210902011), Nadya Nurhaliza (210902013), Natal Fernando Panjaitan (210902061), Esica Dhea Oktaviani Rauna Sitompul (210902077), dan Roihan Ramadhan (210902089) yang mengambil mata kuliah “Metode-Metode Pekerjaan Sosial” dengan dosen pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S. Sos, M. Kessos.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, praktik pekerjaan sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Undang-Undang ini berusaha menjadi jembatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial karena yang dilakukan selama ini oleh pemerintah belum sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan sosial di masyarakat. Ditambah lagi dengan adanya perubahan sosial di masyarakat yang berdampak pada meningkatnya masalah sosial dan disertai dengan munculnya masalah sosial baru.
Kemudian, berdasarkan Permensos Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota tepatnya Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Panti Sosial harus memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Pekerja Sosial Profesional”. Maka dari hal itu, setiap panti sosial setidaknya harus memiliki satu pekerja sosial profesional. Namun, kenyataan di panti yang kami kunjungi tidak memiliki satupun pekerja sosial.
Sudah berdiri sejak tahun 1955, panti asuhan Al-Washliyah ini belum pernah memberikan rekomendasi agar di panti asuhan tersebut memiliki pekerja sosial profesional. Lalu, pihak panti masih minim pengetahuan akan keberadaan pekerja sosial di panti asuhan. Pihak panti juga beranggapan bahwa dengan pengurus yang mereka miliki, panti ini akan dapat berjalan dengan baik.
“Tidak ada kesulitan dalam merawat anak-anak panti walaupun tidak ada pekerja sosial, karena sudah ada 10 pengurus yang mengurus panti ini” ujar pengurus panti tersebut.
Masalah ini perlu diatasi agar setiap panti menjalankan perannya sesuai dengan peraturan menteri dan undang-undang yang ada demi menjalankan peran panti secara penuh. Walaupun pengurus panti bisa mengatur panti anak tersebut yang berjumlah 100 orang diharapkan panti itu mendapatkan seorang pekerja sosial, karena pekerja sosial tahu bagaimana cara menjalankan metode-metode dan praktik pelayanan sosial sesuai dengan peraturan dan mengatur keberfungsian sosial panti.
Berdasarkan hasil wawancara, memang panti mampu memenuhi kebutuhan dasar anak- anak. Panti juga mampu menyekolahkan anak- anak, serta panti juga memiliki pengurus seperti guru mengaji namun itu hanya sebatas itu saja. Namun jika sudah memiliki pekerja sosial, banyak hal yang bisa dicapai dan dikembangkan.
Dengan adanya pekerja sosial di Panti Asuhan Al-Washliyah dapat membantu pengurus panti mengatasi setiap permasalahan yang tidak bisa diatasi oleh pihak panti itu sendiri. Misalnya peran sebagai advokat, pekerja sosial mampu mengatasi permasalahan di bidang hukum anak-anak panti yang memiliki masalah, karena pekerja sosial sudah berpengalaman dan mampu mengatasi hal tersebut.
Peran sebagai perantara (broker), dengan adanya pekerja sosial di panti tersebut dapat menjadi perantara bagi anak panti dalam menciptakan relasi dan mengembangkan relasi anak-anak dengan dunia luar. peran-peran di atas ini sampai sekarang dilakukan oleh pengasuh panti secara bergantian. Pada kenyataannya semua peran di atas dilakukan oleh pengurus dan perawat panti asuhan. Seharusnya, jika ada pekerja sosial fungsi dan peran dapat dilakukan lebih baik demi berkembangnya fisik juga mental anak panti.
Lalu, sebagai pekerja sosial berfungsi untuk mencegah adanya disfungsi sosial yang dilakukan oleh anak panti. Pekerja sosial dapat mengajari dan membimbing juga memberikan pengawasan kepada anak sehingga mereka dapat menjalankan keberfungsiannya dengan baik. Kemudian, perawat panti dan pekerja sosial adalah dua hal yang berbeda. karena dasar ilmu yang dimiliki berbeda, pekerja sosial mempunyai tujuan dan fungsi untuk mengatasi permasalahan sosial dan memberikan pertolongan profesional juga pekerja sosial memiliki sertifikasi, yang dimana pekerja sosial sudah melakukan pembelajaran dan tes yang membuktikan kemampuan mereka.
Perawat merupakan pekerjaan merawat orang, di panti ini pengasuh atau perawat tidak memiliki sertifikasi yang menunjukan kemampuan mereka. Meskipun tidak ada hambatan yang terjadi, memiliki pekerja sosial profesional sangat penting agar anggota panti bisa mendapatkan kesempatan untuk ditangani oleh seorang profesional dan fungsi-fungsi pekerja sosial dapat dilakukan secara penuh di panti asuhan.
Kemudian sebagai pekerja sosial, peksos mempunyai tugas untuk melakukan casework dan groupwork dalam menangani permasalahan anak di panti. Casework pada dasarnya adalah suatu pendekatan yang dilakukan peksos kepada individu dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah. Sedangkan, group work adalah suatu pendekatan yang dilaksanakan secara sadar dan ditujukan guna mencapai pengembangan sebesar-besarnya kapasitas individu dengan cara menghubungkan dengan kelompok dan belajar memahami kapan memberikan sumbangan (partisipasi) dan kapan harus menerima.
Pendekatan casework dan groupwork ini dilakukan oleh pengurus juga perawat yang ada di panti asuhan, padahal lebih baik dilakukan oleh pekerja sosial profesional karena dapat menjalankan pendekatan tersebut lebih baik.
Dengan demikian, telah adanya peran pekerja sosial sistem pembagian kerja di panti telah sesuai dengan peraturan dan tidak lagi saling mengaitkan tugas-tugas para panti yang lainnya. Seperti halnya para pengurus panti mengatur bagaimana pemenuhan kebutuhan anak panti tersebut dengan baik dan untuk para pekerja sosial dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anak-anak panti.
Rekomendasi yang dapat kami berikan kepada Panti Asuhan Al Washliyah adalah agar pihak panti Al-Washliyah meminta rekomendasi kepada Dinas Sosial terkait pekerja sosial profesional agar sesuai dengan standar Permensos.
Dengan adanya pekerja sosial, panti dapat berjalan dengan baik dan semestinya. Keberadaan Pekerja Sosial juga dapat membantu pihak panti untuk mengembangkan potensi serta mengatasi permasalahan anak- anak panti.
Tim Penulis :
- Afifah Azzahra (210902011)
- Nadya Nurhaliza (210902013)
- Natal Fernando Panjaitan (210902061)
- Esica Dhea Oktaviani Rauna Sitompul (210902077)
- Roihan Ramadhan (210902089)
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.