SUARA USU
Kabar Kampus

Dampak Covid-19, USU Terapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah

Oleh: Muhammad Fadhlan Amri

Suara USU, MEDAN. Dampak pandemi Covid-19 nampaknya kian hari kian terasa di berbagai sektor di kehidupan kita. Jika di nasional ada kebijakan PPKM darurat, hari ini Universitas Sumatera Utara mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (BDR). Hal ini disampaikan langsung oleh pihak rektorat melalu Surat Edaran (SE) dengan Nomor Surat: 8097 /UN5.I.R/KPM/2021.

Hal ini turut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Humas dan Protokoler Universitas Sumatera Utara, Amalia Meutia. Dosen Fakultas Psikologi ini menyampaikan bahwa surat edaran baru saja dibagikan hari Senin (12/07).

“Iya benar.. SE Rektornya baru dibagikan hari ini,” ungkapnya.

Dalam edarannya, pihak rektoran menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini juga selaras dengan 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Carona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut ini merupakan rincian dari pertautran-peraturan yang akan diterapkan selama bebijakan BDR diberlangsungkan

  1. Pelayanan publik untuk perkantoran di lingkungan Universitas Sumatera Utara DITIADAKAN juga Membatasi kegiatan fisik dengan melakukan BDR mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut dengan situasi dan kondisi atau sampai rekomendasi berikutnya dikeluarkan.

  2. Memastikan keamanan fasilitas. ketersediaan layanan publik, dan layanan administrasi kantor yang tidak dapat ditunda selama penyelenggaraan BDR, unit kerja terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai pada unit kerja tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

  3. Pengaturan BDR di Universitas Sumatera Utara diatur langsung oleh pimpinan satuan kerja masing-masing berdasarkan peta zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 setempat.

  4. Selama pemberlakuan BDR:

a. Kegiatan kedinasan ke luar daerah dibatasi.

b. Kegiatan tatap muka (fisik) di hotel dibatasi paling banyak 2896 (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang pertemuan.

c. Kegiatan tatap muka (fisik) dalam rangka memenuhi undangan dari pihak luar Universitas Sumatera Utara diutamakan untuk dilakukan secara daring, kecuali bersifat sangat mendesak dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

d. Tidak diperkenankan menerima tamu kecuali untuk kepentingan yang bersifat penting dan sangat mendesak paling banyak 3 (tiga) orang, dengan menunjukan hasil tes swab antigen dalam kurun waktu | x 24 jam atau hasil tes PCR dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Redaktur: Zukhrina Az-Zukhruf

Related posts

Analisis Peranan Mesin Elektronik Data Capture (EDC) dalam Meningkatkan Kepuasan Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia

redaksi

Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial USU Rayakan Paskah Bersama Panti Asuhan Cinta Kasih

redaksi

Gebrakan Baru, Gema Puja Kesuma USU Akan Adakan Silaturahmi Akbar Mahasiswa Keturunan Jawa Se-Kota Medan!

redaksi