SUARA USU
Kabar Kampus

GMKI FKM USU Gelar Webinar Kesehatan Seputar Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi

 

Reporter :  Angelin Hutagalung dan Emma Amelia

 

Suara USU, Medan. GMKI Komisariat FKM USU menggelar webinar kesehatan bertajuk “Kenali serta Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” pada Sabtu (12/3). Webinar kesehatan ini menghadirkan dua narasumber dengan topik diskusi berbeda namun berada pada tema yang sama.

Sebelum sesi diskusi bersama kedua narasumber dimulai, Daniel M. Panjaitan selaku moderator webinar mengajak beberapa orang mengutarakan opini terhadap adanya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Mulai dari Ketua GMKI USU, PEMA FKM, ISMKMI USU, GMKI FKM USU, dan POMK FKM USU, masing-masing menyampaikan opini yang menyuarakan pro kontra mereka terhadap hadirnya kebijakan tersebut.

Sesi pertama webinar diisi oleh pemaparan materi dari Dr. Drs. Kintoko Rochadi, MKM., sebagai salah satu dosen yang mengajar di FKM USU. Beliau membawakan materi mengenai Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pembahasan meliputi tujuan dan isi peraturan, persepsi masyarakat dari adanya Permendikbud Ristek  No. 30 Tahun 2021, hingga kontroversi pada pasal 5 peraturan terkait.

Pada sesi kedua, diskusi materi dibawa oleh Lusty Ro Manna Malau, pendiri dari Perempuan Hari Ini. Perempuan kelahiran 1994 ini menjelaskan topik tentang bagaimana menyikapi serta mendukung korban dan penyintas kekerasan seksual. Pemaparan diawali dengan intermezzo mengenai Ruang Baca Saudari. Lusty menjelaskan bahwa Ruang Baca sangat penting. Kurangnya kegiatan membaca dapat membuat kita menjadi latah dalam menanggapi suatu isu. Sehingga, kita perlu membekali diri dengan membaca. Memasuki ke pemaparan materi, Lusty menjelaskan hubungan kekeresan seksual dengan suatu ilustrasi, yaitu fenomena gunung es dan spill the tea. Kasus kekerasan seksual di Indonesia digambarkan seperti sebuah gunung es, yang dilaporkan tampak sedikit, tetapi kebanyakan kasus yang tidak tampak.

Dalam webinar ini, sebagai masyarakat, khusunya bagi para mahasiswa agar dapat menyosialisasikan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kekerasan seksual, khusunya di daerah rentan seperti perguruan tinggi sehingga masyarakat tidak salah persepsi mengenai adanya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Selain itu, sebagai masyarakat kita dapat membantu para korban atau penyintas kekerasan seksual seperti memahami bahwa setiap korban memiliki pengalaman dan trauma yang berbeda, memakai kalimat suportif, serta selalu mendampingi korban.

 

Redaktur : Lita Amalia

Related posts

Resmi Dibuka! Yuk Intip Tips dan Trik Lolos Program Kampus Mengajar Angkatan 7

redaksi

USU Adakan Lomba Educam dan Tiktok Challenge dalam Rangka Memeriahkan Dies Natalis USU ke-69

redaksi

Fernandus Vinansio Sirait, Mahasiswa FISIP USU Tingkatkan Minat Anak Bermain Alat Musik

redaksi