Oleh: Yessica Irene
Suara USU, Medan. Melanjutkan niat baik yang dijanjikan pada surat pemberitahuan potongan pembayaran SPP/UKT untuk mahasiswa semester 9 Program Sarjana dan Semeseter 7 Program Diploma Tiga (04/08) lalu, USU pada (06/08) mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2717/UN5.1.R/SPB/2021.
Dalam SK Rektor ini disebutkan bahwa mahasiswa yang berhak mendapat potongan uang kuliah adalah mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma Tiga yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester, yang merupakan mahasiswa semester 9 untuk Program Sarjana dan mahasiswa semester 7 untuk Program Diploma.
Namun terlihat perbedaan substansi yang terdapat dalam SK yang baru dikeluarkan ini, jika sebelumnya pada surat pemberitahuan dikatakan bahwa akan ada pemotongan uang kuliah tunggal dan spp, namun di SK Rektor ini jelas tertulis pemotongan hanya berlaku pada uang kuliah tunggal (UKT). Dijelaskan pada SK Rektor ini bahwa pemotongan UKT sebesar 50% dari besaran UKT. Keringanan ini juga hanya berlaku untuk satu semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) sendiri merupakan sebutan uang kuliah bagi mereka yang berasal dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN, sedangkan SPP adalah sebutan uang kuliah bagi mereka berasal dari jalur mandiri.
Hal ini tentu menjadi sebuah kekesalan yang dialami oleh mahasiswa mandiri, pasalnya mereka sama-sama merupakan mahasiswa semester 9 yang tinggal menyusun skripsi dan menyelesaikan beban sks kurang dari 6 sks. Tetapi bagi mahasiswa mandiri tidak diberikan keringanan.
Redaktur: Muhammad Fadhlan Amri
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.