SUARA USU
Kabar Kampus

Kawal Revisi UU ITE, IFCJR Adakan Rapat Koordinasi Advokasi dengan Kelompok Mahasiswa

Reporter: Yessica Irene, Gracyan Eukario dan Marhaenis Clara

Suara USU, Medan. Maraknya permasalahan UU ITE di Indonesia membuat IFCJR (Institute For Criminal Justice Reforma) tertarik untuk mengajak sejumlah kelompok mahasiswa untuk berdiskusi mengenai Revisi UU ITE. Diskusi ini diselenggarakan pada (26/08), melalui platform zoom meeting.

Diskusi ini menghadirkan peserta dari beberapa kelompok mahasiswa yaitu BEM FH Universitas Andalas, BEM FH Universitas Bengkulu, Pemerintahan Mahasiswa USU, Pusat Studi Bantuan Hukum Universitas Lampung, Pers Mahasiswa Suara USU, Pers Mahasiswa BOPM Wacana USU, Komunitas Peradilan Semu FH USU, Ikatan Mahasiswa Hukum Pidana FH USU, Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara FH USU, Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara FH USU, dan GMNI Komasariat FH USU.

Di buka oleh Sustira Dirga selaku moderator yang merupakan salah satu peneliti di IFCJR, diskusi ini dibuka dengan pemantik diskusi yang membahas mengenai perkembangan advokasi revisi UU ITE. Di mana disebutkan masih banyak dalam pengimplementasian beberapa pasal dalam UU ITE yaitu pasal 27(1), Pasal 27(3). Pasal 28(2), dan Pasal 29 yang memiliki tingkat pemidanaan tertinggi. Pada kurun waktu empat tahun dari 2016-2020 tercatat ada 768 perkara, di mana 744 perkara diantaranya diputus bersalah oleh pengadilan.

“Memang pembahasan mengenai UU ITE ini sudah mentok. Kalaupun kita memiliki background hukum, sudah mengerti bahwa unsur-unsur dari pasal ini karet sekali. Apalagi terkait pasal 27(3), sebenarnya di KUHP sudah diatur mengenai hal ini,” ujar Dios perwakilan dari IMAHARA FH USU.

Faras Audia Rahany, perwakilan dari Universitas Andalas juga menyampaikan statementnya bahwa UU ITE ini mengikat HAM dalam pengimplementasiannya.

“Memang harus ada pengaturan lebih lanjut mengenai argumen seperti apa yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian,” tegas Faras.

Kemudian dalam statementnya, Albert Bintang perwakilan dari GMNI FH USU mengungkapkan problematika yang sebenarnya terjadi pada UU ITE ini, di mana landasan daripada pasal 28 J yang membatasi kebebasan yangharus dibatasi. Bahwa di satu sisi kita bebas mengelurkan pendapat, namun di sisi lain pendapat tersebut bisa saja dikategorikan sebagai ujaran kebencian.

“Sebenarnya kita harus berfikir ulang, kalau tidak dibatasi mau gimana dan sebaliknya. Solusi terbaiknya kita harus menganggap apakah kategori UU ITE ini memang harus memberikan kebebasan yang sebebas-bebasnya,” terangnya.

Diskusi berjalan dengan baik dengan tambahan pendapat dari kelompok mahasiswa lain, kemudian saling mengeluarkan statement yang memberikan solusi. Kelompok mahasiswa lain juga menceritakan upaya mereka di dalam kampus untuk mendukung revisi UU ITE.

“Memang revisi UU ITE bukan akhir dari segalanya, tetapi salah satu pusatnya adalah UU ITE karena membicarakan mengenai kenormaan, rumusan, dan juga bahkan sampai ke tingkat ancaman pemidaannnya. Walaupun goals revisi UU ITEnya memang ketika kita berhasil memperbaiki bisa jadi implementasi ataupun budaya dari penegak hukum itu sendiri,” tutup Dirga.

Redaktur: Muhammad Fadhlan Amri


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

UKM Tenis Meja USU Raih Juara 2 pada Piala Kemenpora Johar Arifin Cup

redaksi

FKM USU Sukses Gelar Pentas Seni Sebagai Bentuk Kolaborasi Antar Mahasiswa Kesehatan di Sumatera Utara

redaksi

FASILKOM-TI Kukuhkan Khairul Imam Jadi Mahasiswa Berprestasi Utama di Kontestasi PILMAPRES

redaksi