Suara USU, MEDAN.
Metode kasus (case method) merupakan pembelajaran partisipatif berbasis diskusi untuk memecahkan kasus atau masalah. Penerapan metode ini akan mengasah dan meningkatkan keterampilan berpikir kritis untuk memecahkan masalah, kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, dan kreativitas. Case method memiliki kelebihan yakni pelibatan mahasiswa secara aktif mengembangkan keterampilan berpikir yang sangat tinggi. Dengan metode ini, mahasiswa lebih mandiri dan dewasa, mampu memberi, menerima pendapat dari orang lain, dan menanamkan sikap sosial yang positif antarmahasiswa. Dalam pembelajaran case method ini tema yang diangkat tentang Panti Asuhan Al-Marhamah yang sedang berjuang untuk memiliki pekerja sosial agar sesuai dengan ketentuan Permensos Nomor 1 Tahun 2020 bagian 2 pasal 6 ayat g, yang akan dikaji dengan cara membandingkan komponen bimbingan sosial perorangan (case work) dengan kenyataan di lapangan dengan metode analyicts thinking.
Lokasi penelitian di Panti Asuhan Al-Marhamah yang terletak di Jl. Garuda No.2, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pembelajaran case method ini dilaksanakan oleh mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara yang mengambil mata kuliah Metode-metode Pekerjaan Sosial yang diampu oleh bapak dosen Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos. dan mahasiswa yang melakukan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Nurul Adilla Alatas Abus (210902005)
- Ade Indah Hutasoit (210902033)
- Bima Benaso Waruwu (210902063)
- Cicillia Kimberly Oldy Saragih (210902083)
- Vincentius Serima Tarigan (210902115)
Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Bagian 2 Pasal 6 Ayat G yang berbunyi “Memiliki Pekerja Sosial minimal 1 (satu) orang.” Hal ini menunjukkan bahwa setiap panti yang didirikan haruslah memiliki pekerja sosial minimal 1 (satu), namun fakta di lapangan ditemukan bahwa panti tersebut belum memiliki pekerja sosial namun sudah memiliki legalitas dari dinas sosial. Panti asuhan ini sudah mengajukan ke dinas sosial untuk difasilitasi minimal 1 (satu) pekerja sosial namun sedang diproses oleh dinas sosial karena panti baru berdiri selama 2 (dua) tahun. Masalah tersebut menjadi kajian yang perlu dipecahkan agar panti tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dipermensos tersebut. Dalam mata kuliah Metode Metode Pekerjaan Sosial, pekerja sosial memiliki peran sebagai broker (perantara), enabler (pemercepat), teacher (pemberi informasi), social planner (perencana sosial), expert (ahli dalam bidang kesejahteraan sosial), advocat (pendamping bidang hukum), activist (pemberdaya masyarakat).
Pada kenyataan di lapangan peran-peran pekerja sosial diatas diambil alih oleh kepala panti dan para pengasuh. Permasalahan ini tentu saja harus dikaji karena para pengasuh bukan berasal dari latar belakang pendidikan kesejahteraan sosial dan tidak memiliki keterampilan khusus dalam mendidik dan mengasuh anak-anak panti secara profesional. Panti asuhan merupakan masuk ke dalam ruang lingkup mezzo, metode yang digunakan pekerja sosial dalam ruang lingkup mezzo adalah group work. Namun dalam hal ini berhubung panti asuhan dapat berbentuk sebagai suatu keluarga, metode casework juga dapat dan perlu dilakukan pekerja sosial untuk mengetahui kondisi masing-masing anak dalam panti asuhan, terutama ketika menerima anak asuh. Prinsip serta tahapan pekerjaan sosial sangat penting demi tercapainya tujuan serta kesejahteraan anak yang diterima.
Pertama, prinsip penerimaan, panti asuhan tidak boleh menolak anak yang membutuhkan pelayanan panti. Kedua, prinsip hubungan yaitu pekerja sosial harus bisa membangun hubungan yang baik kepada setiap anak asuh agar bisa terjalin komunikasi yang baik dan bisa mengetahui permasalahan anak asuh. Ketiga, prinsip individualisasi yaitu pekerja sosial harus menyadari bahwa anak asuh memiliki sifat dan keunikan yang berbeda-beda. Keempat, prinsip partisipasi yaitu pekerja sosial mengajak anak asuh dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan pelayanan panti untuk masa depan mereka. Kelima, prinsip kerahasiaan yaitu pekerja sosial harus menyimpan dengan baik hal apapun yang berkaitan dengan anak asuh seperti latar belakang ataupun keluh kesah si anak agar ia tetap dipercaya anak tersebut. Keenam, prinsip kesadaran yaitu pekerja sosial tidak boleh terbawa perasaan apapun terutama pilih kasih terhadap anak-anak di panti. Tahapan metode casework juga harus dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan masing-masing anak di panti. Tahapan yang sangat penting dilakukan yaitu engagement sebagai kontrak antara panti dan anak ataupun orang tua anak asuh yang tidak sanggup merawat anak tersebut.
Asesment, pengenalan awal antara peksos dan anak asuh agar dapat mengetahui masalah si anak agar pekerja sosial bisa lanjut ke tahap perencanaan apa yang harus dilakukan dan apa yang dibutuhkan anak asuh tersebut. Setelah melakukan perencanaan dan pelaksanaan pekerja sosial juga melakukan tahap evaluasi apakah solusi yang dilakukan kepada anak tersebut membantunya atau tidak. Dari hasil wawancara dengan pemilik panti, kami mendapati bahwa Panti Asuhan Al-Marhamah belum memiliki pekerja sosial. Karena tidak adanya pekerja sosial, prinsip dan tahapan yang seharusnya dilakukan belum terpenuhi di panti asuhan ini. Peran pekerja sosial yang seharusnya dilakukan pekerja sosial juga diambil alih oleh pemilik dan pengurus panti. Beberapa prinsip pekerja sosial sudah dilaksanakan, namun prinsip hubungan dan kesadaran diri kurang berlaku di panti asuhan ini. Prinsip hubungan dengan menjalin komunikasi kepada setiap anak asuh di panti ini kurang tercapai karena pengurus panti tidak cukup professional untuk mengambil peran sebagai pekerja sosial yang melakukan asesmen untuk mengetahui permasalahan masing-masing anak terutama psikologis anak asuh. Pemilik panti mengatakan bahwa mereka biasanya melakukan perkumpulan seminggu sekali untuk saling memberitahu permasalahan atau keluh kesah, namun hal ini mungkin tidak akan efektif untuk setiap anak. Namun kegiatan ini bisa dikatakan sebagai pelaksanaan metode group work di Panti Asuhan Al-Marhamah karena mereka akan saling berbagi masalah dan mencari solusi permasalahan mereka.
Prinsip kesadaran diri tentunya sulit dilakukan apabila ia bukan tenaga ahli profesional seperti pekerja sosial, karena setiap manusia pasti memiliki perasaan dan penilaian yang berbeda-beda. Karena itu kemungkinan untuk Panti Asuhan Al-Marhamah menerapkan prinsip kesadaran diri tanpa pekerja sosial sangatlah sulit dengan jumlah 37 anak asuh. Tahapan yang dilakukan sesuai pekerja sosial sudah cukup baik di Panti Asuhan Al-Marhamah mengingat mereka belum memiliki pekerja sosial. Yaitu tahapan engagement, mereka memiliki kontrak ketika mengambil anak asuh, terutama dalam kasus anak yang masih memiliki orang tua namun orang tuanya tidak mampu merawat anaknya karena kondisi ekonomi maupun umur tetapi Panti Asuhan Al-Marhamah tetap akan menjalin hubungan dengan orangtua anak asuh tersebut. Hanya saja tahapan asesmen yang membutuhkan tenaga ahli profesional seperti pekerja sosial, serta perencanaan yang memang membutuhkan pekerja sosial dalam hal ini, karena perencanaan Panti Asuhan Al-Marhamah untuk hal ini masih dalam memberikan kebutuhan dasar dan pendidikan, tidak ada perencanaan lainnya. Tahapan evaluasi dilakukan juga belum dilakukan karena Panti Asuhan Al-Marhamah tidak melakukan banyak perubahan dan memberikan pelayanan dasar saja untuk anak asuh mereka.
Berdasarkan hasil wawancara, kami mencoba memberi rekomendasi atau saran yang diperuntukkan bagi lembaga Panti Asuhan Al-Marhamah Medan. Dalam Panti Asuhan Al-Marhamah Medan seharusnya memiliki seorang pekerja sosial. Beberapa prinsip pekerjaan sosial memang sudah dilaksanakan oleh pihak panti, namun peran pekerja sosial sangat diperlukan di dalam sebuah panti dan juga kehadiran pekerja sosial merupakan standar yang diberikan oleh kementrian sosial. Panti Asuhan Al-Marhamah perlu melakukan evaluasi. Selain memberikan kebutuhan dasar dan pendidikan, Panti Asuhan Al-Marhamah perlu mengadakan kegiatan-kegiatan guna meningkatkan keterampilan serta potensi terpendam yang dimiliki oleh anak-anak panti.
Tim Penulis:
- Nurul Adilla Alatas Abus (210902005)
- Ade Indah Hutasoit (210902033)
- Bima Benaso Waruwu (210902063)
- Cicillia Kimberly Oldy Saragih (210902083)
- Vincentius Serima Tarigan (210902115)
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.