SUARA USU
Kabar Kampus

PEMA Interim Adakan FGD dan Diskusi Publik Terkait Revitalisasi Tata Laksana Ormawa di USU

Reporter: Anna Fauziah Pane/Grace Pandora Sitorus

Suara USU, Medan. PEMA/BEM Interim USU 2023 adakan Focus Group Discussion (FGD) dan Public Discussion “Revitalisasi Tata Laksana Ormawa” pada Jumat, (14/04).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gelanggang Mahasiswa USU ini menghadirkan Dr. Mirza Nasution SH., M. Hum yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dan Windha SH., M. Hum selaku Direktur Direktorat Hukum dan Organisasi, serta Ketua Konstituante PEMA Interim dan juga Presiden Mahasiswa Interim.

FGD kali ini adalah salah satu langkah awal pergerakan dari PEMA Interim untuk memulai perjalanannya menuju kongres mahasiswa. Seperti yang dituturkan Aziz selaku Presiden Mahasiswa Interim, FGD ini bertujuan untuk menyerap aspirasi mahasiswa dan juga memberikan pemahaman kepada seluruh mahasiswa perihal bentuk dan mekanisme proses kongres guna melahirkan AD/ART yang tidak lagi bermasalah nantinya.

“FGD ini adalah tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh mahasiswa perihal bentuk dan mekanisme proses gimana caranya nanti ketika kongres (bisa) melahirkan AD/ART yang tidak lagi bermasalah. Yang mana diharapkan juga tidak hanya AD/ART nya saja yang ingin dihasilkan tapi proses dan mekanismenya juga dilakukan secara benar,” ungkap Aziz.

Aziz juga menyampaikan beberapa timeline yang ia rancang menuju kongres mahasiswa. FGD ini adalah langkah awal, yang mana nantinya akan dilaksanakan FGD-FGD lain yang juga bertujuan untuk menyerap aspirasi mahasiswa untuk kemudian dikaji dan dirancang menjadi undang-undang yang kemudian akan disahkan di kongres mahasiswa.

“Akan ada comparating atau benchmarking ke beberapa universitas yang memang nanti bakalan kita coba rancang universitas-universitas itu menjadi referensi di USU. Yang mana nantinya ketika udah ada referensi, udah ada benchmarking, referensi yang dari universitas-universitas lain itu kita kaji di USU, kita kritisi, kita coba bangun sama-sama sesuai budaya yang ada di USU, setelah itu nanti kita coba buat uji publik. Uji publik inilah nantinya yang menghasilkan kritisi dan saran-saran masukan dari seluruh mahasiswa terhadap AD/ART yang akan dilahirkan. Setelah itu masuk ke tahap kongres dan setelah kongres tahap pengesahan, maka lahirlah instrumen-instrumen baru,” lanjut Aziz.

Ketua Konstituante PEMA Interim 2023, Fadlan yang nantinya memiliki tupoksi dalam pembentukan konstitusi baru ini juga turut menyampaikan harapannya.

“Harapan saya sebenarnya melalui perbaikan atau pembentukan konstitusi baru ini kita punya satu regulasi yang benar-benar bisa sustain, berkelanjutan dan bisa minim konflik di kemudian hari. Karena lebih dari satu dekade, setiap kita mau ganti kepemimpinan itu selalu bentrok satu sama lain. Kita fokus sama pemenangan, mahasiswa ini gak fokus ketika udah terpilih mau buat apa,” ungkap Mahasiswa Hukum stambuk 2018 tersebut.

Selain itu, Fadlan juga mengungkapkan bahwa ormawa harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satu juga yang perlu saya sampaikan, bagaimanapun ormawa kita ini mau dijalankan itu haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertor itu mau bagaimanapun tanggapannya positif negatif, ya itu aturan hukumnya untuk saat ini. Itu harus kita patuhi karena kita adalah organisasi intra kampus,” pungkas Fadlan.

Redaktur: Tamara Ceria Sairo

Related posts

BP2M FEB Bagi-Bagi Takjil, Harap Ridha Allah dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah

redaksi

Himagrotek Peduli: Bakti Sosial Bertajuk Penggalangan Dana Oleh HIMAGROTEK FP USU

redaksi

Sejak April, Pembayaran Asrama USU Tertunda

redaksi