SUARA USU
Kabar Kampus Kabar SUMUT

PEMA USU Terima Audiensi Korban Investasi Bodong Subur Corp

Oleh: Muhammad Fadhlan Amri

Suara USU, MEDAN. Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Universitas Sumatera Utara yaitu RI atau RS menyorot atensi publik. Upaya untuk memberikan bantuan dan jalan untuk korban pun mulai berdatangan. Salah satunya dari Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara.

Dipimpin langsung oleh Fahrurrozy Efrial dari Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa PEMA USU, audiensi korban investasi bodong Subur Corp yang membuat kerugian sekitar 1,5 M pun dimulai pada Rabu (03/11) di Sekretariat PEMA USU.

Audiensi kali ini sendiri dihadiri oleh berbagai elemen seperti, M. Nababan yang merupakan perwakilan Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa Fakultas Teknik, Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HIMTI), serta para korban dan orang tua.

Dalam kegiatan kali ini dipaparkan beberapa informasi serta kronologis lengkap dari kesaksian para korban. beberapa pertanyaan pun dan penjelasan pun tercipta di audiensi ini.

Ketua Umum HIMTI, Eka Alwan menyebutkan bahwa dalam kesempatan ini ia tidak bisa teralu banyak berbicara. Mengingat dirinya juga baru mengetahui berita ini. Namun, Eka berpendapat bahwa kesalahan murni ada dari pelaku, dan himpunan siap mendukung jika proses hukum dilanjutkan.

Berhubung saya juga baru tau dua hari lalu, dan saya menilai kesalahannya ada di pihak itu sendiri. Tetapi, untuk proses hukum saya rasa ini bisa dilanjutkan. Himpunan siap mendukung korban ke proses hukumnya,” tutur Eka.

Senada dengan Eka, Azzam Qisty selaku Gubernur Mahasiswa Fakultas Teknik siap untuk memfasilitasi dan membantu korban terkait berkoordinasi dengan pihak dekanat.

“Selaku gubernur, apasih wewenang saya disitu? sedikit andilnya, ada baiknya ke dekanat saja gitu. Ada baiknya biar dia terpanggil di kampus, supaya dia nampak lagi di kampus. Gubernur dan PEMA FT siap memfasilitasi korban untuk berkoordinasi dengan dekanat,” ucap mahasiswa Fakultas Teknik ini.

Rizky Fadillah, Presiden Mahasiswa USU mengungkapkan bahwa dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga mempertanyakan keseriusan Polda Sumut, mengingat sudah memasuki 41 hari kasus ini namun masih belum menemui titik terang.

“Sudah 41 hari dari laporan, artinya kita kan mempertanyakan juga mendapatkan progres dari pelaporan saat ini. Kita coba menyatukan dari segala elemen, menyelesaikan secara taktis agara tidak ada masalah berkepanjangan,” ucap Rizky.

Redaktur: Yessica Irene


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Inter Coffee Shop USU: Tuntutan Ekonomi, Tutup Mata Akan Pandemi, atau Memang Tak Berempati?

redaksi

Adakan Rapat Kerja, Ketua IMIKS USU Harapkan Adanya Aktualisasi Program Kerja

redaksi

Amnesty Chapter USU Buka Rekrutmen Anggota Baru

redaksi