SUARA USU
editorial

Pungli, Korupsi Kecil yang Jarang Diperhatikan

Ilustrasi: Totabuan.co

Penulis: Arnoldus Naibaho

Pengertian pungli menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Artinya, terdapat oknum tertentu yang secara sengaja memungut biaya dengan alasan tertentu yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum.

Di Indonesia sendiri, kasus ini tidak terlalu diperhatikan. Bahkan pemerintah tidak peka bahwa setiap hari aktivitas ini terjadi hampir di seluruh pelosok negeri yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Biasanya sasaran pelaku adalah masyarakat menengah ke bawah, karena menurut mereka masyarakat ini adalah masyarakat yang paling mudah untuk dikelabuhi.

Salah satu contoh kasusnya adalah aksi pemalakan terhadap sopir truk yang sempat viral di media sosial yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.30 WIB sore pada kamis (6/5/2021) dilansir dari detiknews.com. Dalam berita itu, dikatakan bahwa sopir truk dipalak oleh dua pria, salah satunya berbaju hitam dengan membawa tongkat besi bersepeda motor. Dengan bermodal karcis retribusi palsu yang ditunjukkan pelaku pemalakan agar si sopir truk memberikan uang kepadanya, hingga nekat memecahkan kaca spion truk itu. Sopir truk pun terpaksa memberikan uang kepada pelaku agar mereka tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan.

Contoh lain dari pungli yaitu terjadi di kota Semarang oleh mantan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN dilansir dari kompas.com. Pelaku melakukan aksi ini dengan memaksa para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang sedang mengurus dokumen di institusinya bekerja untuk memberikan uang di luar biaya resmi yang telah ditentukan. Pelaku pun dihukum dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan didenda sebesar 200 juta.  Keputusan itu diambil pada Senin (24/09/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dari kedua contoh kasus ini timbul beberapa pertanyaan, apa yang menjadi motif mereka melakukan perbuatan itu? Bagaimana negara memberlakukan hukumnya terhadap tindakan pungli ini?

Banyak faktor yang mendasari perilaku pelaku untuk melakukan tindakan tercela itu, yakni faktor kekuasaan, ekonomi, mental, budaya serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan. Namun, utamanya yang menjadi dasar pendorong tercipta tindakan kriminal ini adalah faktor kekuasaan dan ekonomi. Mengapa demikian? Seseorang dengan jabatan yang dia miliki mempunyai wewenang yang lebih diantara masyarakat non-penguasa atau masyarakat biasa untuk membuat sebuat aturan atau kebijakan yang menguntungkan bagi dirinya, seperti meminta biaya tambahan atas pembangunan sebuah proyek yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan. Kemudian ada faktor ekonomi, di mana keadaan ini tertuju kepada masyarakat yang hidup dibawah taraf kemiskinan, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mereka terpaksa melakukan aksi pungli ini. Biasanya mereka menjalankan aksinya melakukan pemalakan dengan disertai bukti palsu seperti menunjukkan karcis keamanan kepada orang sekitar yang lewat seperti supir-supir bermuatan besar.

Untuk pengaturan hukum Indonesia sendiri, pungli belum diatur secara pasti di dalam KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana), tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana penipuan yaitu KUHP pasal 368, 415, 418 dan 423. Salah satu pasal yang mengatur secara umum yaitu pasal 368 KUHP yang mengatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Untuk lebih memperketat keamanan nasional atas tindakan tidak terpuji ini, pemerintah dalam artian presiden juga mengeluarkan sebuah produk hukum berbentuk Perpres (Peraturan Presiden) yaitu Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih. Produk hukum ini mengatur satgas yang akan memberantas pungli di Indonesia.

Pungli merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merusak mental masyarakat Indonesia. Tindakan ini secara eksplisit bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dikarenakan melakukan tindakan yang sama tetapi berbeda cara yaitu mengambil hak orang lain. Oleh karena itu, pemerintah harus secara berkala melakukan tindakan preventif dengan mensosialisasikan hal ini kepada khalayak masyarakat, baik itu soal pencegahan maupun soal pelaporan.

Kita juga sebagai mahasiswa yang berintelektual dan calon penerus masa depan, jangan sampai berkeinginan melakukan pungli. Selain merusak citra kita sebagai mahasiswa, juga akan merusak bangsa ini. Bantulah pemerintah memberantas kegiatan pungli, misalnya dengan melaporkan tindakan sekecil apapun yang masuk kategori pungli dan membantu mensosialisakan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan pungli, beserta sanksi yang diterima, supaya terwujudnya negara yang bersih dari pungli.

Redaktur: Yulia Putri Hadi


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Nyatakah Diskriminasi Berdasarkan Kecantikan Fisik?

redaksi

Polemik Nama Nusantara: Untuk Siapa Ibu Kota Ini Dibangun?

redaksi

Jika Senioritas Masih Diwajarkan, Mahasiswa Masih Belum Keluar dari Zaman Kebodohan

redaksi