Reporter: Putri Ayu Patricia Manurung
Suara USU, Medan. ISMKMI USU menggelar webinar bertajuk “Serba Serbi Kekerasan Seksual Remaja di Indonesia” yang telah dilaksanakan secara online pada Sabtu (21/05) dipandu oleh Febri Yanti Hasibuan selaku moderator dalam webinar.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa/i prodi S1 Kesehatan Masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran terkait kasus kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi. Karena itu penting bagi semua pihak untuk memberikan perhatian khusus atas tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Webinar ini diharapkan dapat memberikan edukasi dalam informasi mengenai tentang arti kekerasan seksual, bentuk kekerasan seksual, dampak kekerasan seksual, cara pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual.
Sebelum pemaparan materi dimulai, Dava Ardhana Surbakti selaku ketua panitia membuka acara dan menyampaikan harapannya agar informasi yang diperoleh melalui kegiatan webinar ini dapat menambah wawasan dalam diri peserta.
“Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja ISMKMI USU, sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberi dan menambah pengetahuan terutama dalam isu-isu kesehatan, terutama agar kita sebagai mahasiswa/i bisa lebih aware terhadap semua tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” ungkapnya.
Webinar ini menghadirkan pembicara yaitu Ivanna Jublyana Ndoen selaku Staff Badan Khusus Pemerhati Remaja dan Anak ISMKMI Nasional. Dalam webinar ini ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual atau sexual harassment merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban.
Ia juga menyebutkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi baik itu pada pihak laki-laki maupun perempuan. Walaupun fakta yang sering ditemukan di lapangan, kasus korban kekerasan seksual banyak dialami oleh perempuan. Menurut data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat setidaknya ada 7.004 kasus kekerasan seksual yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) sepanjang tahun 2021.
“Kita bisa lihat dari data bahwa kekerasan seksual mayoritasnya banyak dialami oleh perempuan, kekerasan seksual juga dapat disebabkan oleh adanya praktik ketidaksetaraan gender akibat budaya patriarki yang berkembang di Indonesia,” ungkap Ivanna.
Ivanna menegaskan pelaku kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja. Selain itu, pelecehan juga dapat terjadi di berbagai tempat baik itu di lingkungan sosial, lingkungan rumah bahkan lingkungan pendidikan sekalipun, baik itu ada saksi maupun tidak.
“Pelaku kekerasan seksual mungkin sama sekali tidak menyadari bahwa perilaku mereka menyinggung atau merupakan pelecehan seksual. Pelaku juga mungkin sama sekali tidak menyadari bahwa tindakan mereka dapat melanggar hukum,” jelasnya.
Ivanna juga menambahkan bahwa kekerasan seksual menunjukkan permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Dampak kekerasan seksual bagi korban bisa mengalami seperti penderitaan fisik, mental, ekonomi serta sosial yang berkepanjangan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang membutuhkan solusi komprehensif.
“Semua orang berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual dan memperoleh jalan keluar bila mereka mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. Ketika kita mengalami kerasan seksual dalam bentuk apapun itu tidak dibenarkan walaupun mengataskan nama kasih sayang sekalipun,” tutup Ivanna.
Redaktur: Salsabila Rania Balqis
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.