SUARA USU
Kabar Kampus

Tanggapi Isu Penggerebekan FIB, PEMA Hukum Nyatakan Sikap

Oleh: Muhammad Fadhlan Amri

Suara USU, MEDAN. Peristiwa yang menimpa mahasiswa di FIB pada Minggu (10/10) menyita atensi dari setiap kalangan civitas akademika, salah satunya Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum USU (PEMA FH USU).

Dalam rilis persnya, PEMA FH USU menyatakan sejumlah sikap yang mereka ambil dalam kasus kali ini. Husni selaku Gubernur Fakultas Hukum USU menyatakan kekecewaannya terhadap apa yang menimpa kampus hijau.

“Saya pribadi selaku Gubernur Fakultas Hukum USU, menyayangkan hal ini terjadi. Miris saya secara pribadi. Kenapa? kampus yang hari ini sifatnya atau esensinya, ruang publik, ruang diskusi, candradimukanya peradaban, esensi tersebut esensinya tergerus karena pandemi. Kampus yang awalnya kita kuliah, diskusi, rapat, hari ini esensi tersebut hilang. Dan juga di sisi lain, ketika kampus ditutup atau di lockdown, ada sejumlah pihak yang menggunakan kampus sebagai tempat kehidupan malam dalam tanda kutipnya,” ungkap Husni.

Lebih lanjut, Husni menyarankan kepada pihak kampus untuk mampu bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak dekanat dan seluruh stakeholder yang ada, agar kejadian seperti ini tak lagi terulang.

“Jadi, seperti kasus yang terjadi hari ini saya sendiri menyarankan kepada rektorat Universitas Sumatera Utara, pihak birokrasi kampus harus berintegrasi dengan pihak dekanat Fakultas. Jadi dibutuhkan sinergitas yang kuat antara rektorat dengan dekanat, dan dekanat dengan seluruh stakehloder. Khususnya dengan Pemerintahan-Pemerintahan Mahasiswa Fakultas, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” papar Husni.

Berikut ini, merupakan pernyataan sikap dari PEMA FH USU dalam pers rilisnya:

  1. PEMA Fakultas Hukum USU mengecam keras tindakan peredaran & pemakaian narkotika yang terjadi di lingkungan USU.
  2. PEMA FH USU menuntut kepada rektorat Universitas Sumatera Utara untuk memberikan sanksi secara tegas kepada para pelaku pengedar dan pemakaian narkotika sesuai dengan aturan yang berlaku di republik indonesia dan juga peraturan akademik yang berlaku di lingkungan USU.
  3. PEMA FH USU memberikan saran rekomendasi kepada rektorat USU untuk membentuk satuan tugas (satgas) anti narkoba di lingkungan USU yang dibentuk sampai ke tingkat fakultas untuk menuntaskan persoalan narkotika di USU.
  4. PEMA Fakultas Hukum USU siap mengawal kasus ini sampai selesai agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Husni menilai kejadian ini memiliki urgensi yang sangat besar dan membutuhkan perhatian besar. Kasus ini dinilai PEMA FH USU memiliki dampak yang sangat besar bagi USU.

“Hari ini kami melakukan pernyataan sikap, karena kami menilai ini merupakan kasus besar, punya urgensi besar, yang membutuhkan perhatian khusus karena efek daripada kasus ini tidak hanya menyangkut orang yang ditangkap BNN, tetapi ini mengangkat citra USU, bagaimana reputasi USU, bagaimana akreditasi USU kedepannya. Itu yang kami pandang, makanya kami mengeluarkan pernyataan sikap,” pungkas Husni.

Redaktur: Wiranto Asruri Siregar

Related posts

Wakil Ketua Umum MPMU, Joel: FISIP Gagal Jadi Barometer Demokrasi

redaksi

Magang Campus Leaders Program Batch 7 Telah Dibuka!

redaksi

PMB UKM KMK USU Adakan Ibadah Tahunan Bertajuk “The Eternal Gift”

redaksi